Menu

Sempat Buka Tutup, Tempat Hiburan JP Pub and KTV (Axelle) Disegel

Khairul Amri 26 Feb 2024, 19:47
Kasatpol Kota Pekanbaru Zulfahmi langsung melakukan penyegelan JP Pub and KTV, Senin, 26 Februari 2024
Kasatpol Kota Pekanbaru Zulfahmi langsung melakukan penyegelan JP Pub and KTV, Senin, 26 Februari 2024

RIAU24.COM - PEKANBARU  - Diduga menjadi tempat peredaran narkoba, tempat hiburan malam (THM) Klub malam yang awalnya dikenal dengan JP Pub and KTV yang sekarang disebut Axelle disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru bersama dengan pihak Kepolisian.

Penyegelan Klub Malam Axelle yang berada di komplek ruko Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bima Widya, Kota Pekanbaru, Senin, 26 Februari 2024 sore.

Kegiatan penyegelan ini langsung dilakukan oleh Kasatpol PP Zulfahmi bersama dengan Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang berserta jajaran Kepolisian dan personel Satpol-PP dan juga perwakilan masyarakat sekitar.

Disampaikan Kasatpol PP Kota Pekabaru Zulfahmi keputusan penyegelan ini sudah berdasarkan hasil rapat internal Pihaknya dan Pihak Polresta Pekanbaru karena diduga Axelle atau JP Pub telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran tempat peredaran narkoba.

"Berdasarkan keputusan bersama klub malam JP Pub and KTV (axelle) memenuhi unsur pelanggaran karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba, untuk itu pihaknya melakukan penutupan JP Pub and KTV (axelle). Kemudian, selanjutnya, pihaknya melakukan penempelan stiker penyegelan dan police line di pintu masuk," ungkap Bg Zul sapaan akrabnya.

Zulfahmi berharap kepada pengelola untuk menaati aturan atau Perda yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru dan tidak melanggar aturan dengan menanggalkan stiker penyegelan dan police line yang dilakukan oleh Satpol. Penyegelan disaksikan oleh pihak kepolisian, pihak RT/RW setempat, warga sekitar, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Berdasarkan informasi dari Polresta Pekanbaru, dan siang tadi bersama dengan Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru telah melakukan ekspos bersama pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Setelah dilakukan ekspos kami telah mendapatkan data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penutupan ini," sebut Zulfahmi.

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkoba. Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.

"Berdasarkan Perda tersebut kami melakukan penyegelan dengan menutup sementara klub malam JP Pub and KTV (axelle) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dan selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut tim Pemko Pekanbaru terkait perizinan klub malam JP Pub and KTV (axelle)," katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, hasil rapat internal dengan pihak kepolisian diketahui bahwa sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti adanya perbedaan narkoba di JP Pub and KTV (axelle). 

"Kami Satpol PP kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara JP Pub and KTV (axelle). Ini nanti akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemkot dan Polresta Pekanbaru terkait adanya perbedaan narkoba di JP Pub and KTV (axelle)," jelasnya.

Sementara itu, ketua RW 02 Kelurahan Tobek Godang, Irus Rustandi mengatakan, sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan Satpol-PP Pekanbaru yang telah melakukan tindakan penutupan terhadap JP Pub and KTV (axelle).

"Alhamdulillah apa yang kami harapkan dari semua warga selama ini sangat menentang  
JP Pub and KTV (axelle) karena tidak sesuai dengan martabat dan etika yang ada 
di warga kami. Alhamdulillah sekarang keinginan kami bisa terlaksana, akhirnya JP Pub and KTV (axelle) ditutup. Kami berharap agar ditutup permanen. Karena sudah terbukti dua kali disini tertangkap karyawan disini diduga narkoba," tutupnya. 

Untuk diketahui, awal beroperasi JP Pub and KTV ini sangat ditentang oleh masyarakat sekitar, karena lokasinya sangat berdekatan dengan Pondok Pesantren Babussalam dan juga rumah tahfiz yang tepat berada dibelakang lokasinya.

Sempat ditutup karena terkait izin, namun JP Pub and KTV atau Axelle buka kembali. Hingga akhirnya disegel karena adanya dugaan peredaran narkotika di tempat hibura tersebut.