Bisakah Hak Angket Jadi Ajang Pembuktian Kecurangan?
Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro. Sumber: Radar Lombok
Kalau tidak terbukti, tidak akan terjadi sebuah pemakzulan.
"Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," sebutnya.
Dia lalu menyarankan dugaan kecurangan pemilu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Survei: Warga Tak Puas dengan Kinerja Gibran
"Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," sebutnya.