Menu

Buntut Kasus Penistaan Agama, Ini Poin-poin Pemeriksaan Gus Samsudin

Rizka 1 Mar 2024, 11:21
Gus Samsudin
Gus Samsudin

RIAU24.COM Gus Samsudin diperiksa penyidik Tim Siber Polda Jatim, di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (29/2).

Pemeriksaan Gus Samsudin Jadab atas kasus dugaan penistaan agama yang memperbolehkan bertukar pasangan.

Pertama, penyidik menggali keterangan Samsudin terkait lokasi pembuatan konten video yang diperankan lebih dari lima orang tersebut. Dari keterangan Samsudin, pembuatan video dilakukan di Bogor, Jawa Barat.

"Keterangan Samsudin, pembuatan video dilakukan di Bogor Jawa Barat. Namun hasil temuan penyidik, video dibuat di Ponggok, Kota Blitar," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dilansir dari Beritasatu.com, Jumat (1/3).

Selain itu, penyidik juga terus menggali peran masing-masing orang yang terlibat dalam konten video yang dikemas dalam bentuk pengajian tersebut.

Pada poin berikutnya, penyidik juga menanyakan tujuan dari pembuatan konten. Dari keterangan Samsudin, yang juga merupakan pemilik serta pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati tersebut mengatakan, pembuatan konten itu untuk menaikkan subscriber di media sosial miliknya.

"Pada penyidik, Samsudin mengatakan, pembuatan konten itu demi menaikkan subscriber atau pengikut di media sosial miliknya," tegas Kombes Dirmanto.

Namun, dari keterangan yang disampaikan Samsudin, polisi tidak begitu saja percaya. Untuk itu, pemeriksaan dilakukan berjam-jam yang dimulai sejak Kamis (29/2/2024) pagi pukul 05.00 WIB hingga malam hari dan dilanjut pada hari ini Jumat (1/3).

"Dari keterangan Samsudin, pembuatan konten video demi menaikkan subscriber atau pengikutnya di medsos. Namun kami tidak percaya begitu saja. Untuk itu kami dalami semua keterangan yang bersangkutan," ucapnya.

Selanjutnya, jika keterangan saksi-saksi yang sudah dipanggil dirasa masih kurang, penyidik kemungkinan akan memanggil para aktor dalam video tersebut. Namun, jika sudah cukup, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum selanjutnya.