APRIL2030: Dari Riau Untuk Bumi yang Lebih Hijau
Dari penelusuran Riau24.com dari Berbagai Sumber, untuk bus listrik yang didatangkan dari Jakarta memiliki pajak pertahun Rp 7.670.100, yang terdiri dari BBN Rp 0, PKB Rp 7.217.100, SWDKLLJ Rp 153.000, biaya administrasi STNK Rp 200.000, dan biaya administrasi TNKB Rp 100.000.
Maka sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023 tersebut, untuk pajak tahunan bus listrik ternyata tak sampai Rp200 ribu, yakni hanya Rp 153.000.
Perkembangan teknologi transportasi di Indonesia sedikit banyak dipengaruhi budaya Indocina, India, dan Eropa (Kompas, 21 Desember 2020).
Bus listrik pertama kali muncul di Indonesia pada pertengahan tahun 2020 saat uji coba bus listrik tipe BYD K9 dan BYD C6 dari Tiongkok, yang dipakai oleh Transjakarta.
Saat ini Indonesia mempunyai empat pabrik yang mampu memproduksi bus listrik di dalam negeri yaitu PT Mobil Anak Bangsa (MAB), PT Industri Kereta Api (INKA), PT Kendaraan Listrik Indonesia (KLI) dan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR).