Menu

APRIL2030: Dari Riau Untuk Bumi yang Lebih Hijau

Devi 8 Feb 2024, 08:08
APRIL2030: Dari Riau Untuk Bumi yang Lebih Hijau
APRIL2030: Dari Riau Untuk Bumi yang Lebih Hijau

Dikatakan Voukhe, selain beroperasi di sekitaran Riau Komplek untuk antar jemput karyawan, bus listrik juga memiliki trayek ke Pekanbaru setiap akhir pekannya. “Biasanya sih bus ini parkirnya di Mall SKA,” kata Voukhe sambil tertawa.

Namun saat ditanyakan pajak kendaraan, Voukhe mengungkapkan hal yang mengejutkan.

"Percaya gak kalau saya bilang pakai bus listrik ini jauh lebih menguntungkan untuk segi pembayaran pajaknya? Karena nilai pajak untuk bus listrik semewah ini, hanya bayar Rp 153 ribu per tahun," urai Voukhe.

Dilansir dari setkab.go.id, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan peraturan tentang insentif bebas pajak untuk kendaraan listrik sebesar Rp5 triliun. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Pemberian insentif tersebut akan ditujukan untuk Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40%), dan akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen.

Kemudian KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%), akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Halaman: 91011Lihat Semua