Saksi Capres-Cawapres dari Pasangan di Daerah Ini Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno
Ilustrasi saksi pemilu 2024. Sumber: Internet
Menurutnya, saksi paslon 1 di Banten juga memiliki bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada tim hukum untuk dibawa ke ranah yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Bukti itu berupa foto dan pengakuan dari penerima baik bansos dan bantuan lainnya bahwa diarahkan untuk memilih calon tertentu.
Pihaknya juga akan mengisi form kejadian khusus yang disediakan oleh KPU.
Baca juga: PAN Peduli dengan Pembenahan Sistem Pemilu