Menu

Sempat Disalahkan, Ini Alasan KPU Tetap Masukkan Jan Maringka ke Surat Suara meski Sudah Mundur sebagai Caleg

Rizka 15 Mar 2024, 10:51
Idham Kholik
Idham Kholik

RIAU24.COM - Mantan Irjen Kementan RI Jan Samuel Maringka tidak mendapatkan satu pun coblosan pada Pileg 2024 di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I.

Jan mengatakan dirinya telah mengundurkan diri sebagai caleg sejak Oktober 2023. Adapun alasannya karena dirinya saat itu masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau Jaksa Utama di Kejagung RI.

Akibat pengunduran dirinya itu, Jan mengaku telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mencetak namanya di surat suara Pileg.

Menanggapi pernyataan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menjelaskan pihaknya sudah mulai melakukan cetak surat suara pada 11 November 2023. 

Sementara itu, Jan Maringka baru resmi berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg pada Februari 2024. 

“KPU RI mulai mencetak surat suara pada 11 November 2023. Sementara itu, yang bersangkutan baru resmi statusnya TMS itu pada Februari 2024," ujar Idham dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024) malam.

Halaman: 12Lihat Semua