Menu

Sempat Disalahkan, Ini Alasan KPU Tetap Masukkan Jan Maringka ke Surat Suara meski Sudah Mundur sebagai Caleg

Rizka 15 Mar 2024, 10:51
Idham Kholik
Idham Kholik

Idham pun buka suara mengapa rapat pleno KPU RI pada Kamis siang tidak menjelaskan mengapa Jan Maringka bisa mendapatkan nol suara di Dapil Sulsel I.

Ia menduga ada kemungkinan status TMS caleg sudah diketahui sejak dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS). 

“Kemungkinan hal tersebut sudah diketahui sejak dari TPS. Sebelumnya juga sudah ada surat yang menyatakan beliau TMS dari KPU daerah," ungkapnya. 

Adapun surat yang dimaksud Idham yakni surat KPU Kabupaten Gowa perihal Daftar Calon Anggota DPR RI Dapil Sulsel I yang dinyatakan TMS pada Pemilu 2024.

Surat itu tertanggal 6 Februari 2024 yang berisi penjelasan bahwa caleg DPR RI dapil Sulsel I yang TMS akan diumumkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. 

Calon yang dimaksud adalah dalam surat KPU Kabupaten Gowa itu yakni Jan Samuel Maringka yang merupakan caleg nomor urut 2 dari Perindo.

Halaman: 123Lihat Semua