Menu

DPRD Riau Kritik Kenaikkan Tarif Tol

Riko 20 Mar 2024, 15:01
Mardianto Manan
Mardianto Manan

RIAU24.COM - Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menyayangkan akan naiknya tarif tol. Menurut Mardianto langkah tersebut belum tepat karena ekonomi masyarakat sedang sulit karena naiknya bahan-bahan pokok. 

"Saya rasa itu memang pemerintah yang sudah mengkalkulasikan dan menghitung (tarif) itu. Tapi harusnya pemerintah jangan menaikkan dalam kebutuhan ekonomi yang sedang sempit ini, dalam masa transisi ini agak riskan kita untuk menaikkan," kata dia, Jumat 8 Maret 2024.

Memang permintaan kenaikan datang dari pihak pengelola tol, tapi harusnya pemerintah bisa mempertimbangkan kembali. 

"Saya tidak tahu apakah pemerintah terintervensi oleh pengusaha atau pihak ketiga, makanya di naikkan pada masa-masa ini. Makanya peran pemerintah harus ada pada pihak ketiga bisa mengatur harga," ujarnya. 

Diketahui, aturan kenaikan tarif tol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024.

Kenaikan tarif tol naik sebesar Rp53.000 untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500.

Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu. 

Namun aturan tersebut belum akan berlaku, hal itu disampaikan oleh Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa. 

"Tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama. Tapi Kepmen bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tarif baru di Tol Permai," kata dia, Senin (4/3/2024).