Wajib Tahu, Ini Jenis Obat Anti Nyeri yang Dijual Bebas dan Penggunaannya
RIAU24.COM - Obat anti nyeri atau pereda nyeri adalah obat yang diperuntukkan bagi pasien yang mengalami kesakitan. Penggunaan jenis obat pereda nyeri ini ada yang harus sesuai petunjuk dokter, ada juga yang bisa dibeli tanpa resep dokter.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai obat pereda nyeri over-the-counter (OTC) alias yang dijual bebas dan bisa dibeli tanpa menggunakan resep dokter.
Baca juga: Waduh! Indonesia Jadi Negara Paling Kecanduan HP di Dunia, Rata-rata Tatap Layar 6 Jam per Hari
Jenis Obat Pereda Nyeri di Apotek
1. Parasetamol