Menu

KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan Buntut Kasus Anak Aghnia Dianiaya Pengasuh Hingga Babak Belur 

Zuratul 1 Apr 2024, 11:28
KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan Buntut Kasus Anak Aghnia Dianiaya Pengasuh Hingga Babak Belur. (Screenshot/@emyaghnia)
KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan Buntut Kasus Anak Aghnia Dianiaya Pengasuh Hingga Babak Belur. (Screenshot/@emyaghnia)

RIAU24.COM - Putri sulung selebgram asal Malang Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia, CA (3), dianiaya oleh pengasuhnya inisial IPS (27). 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak segera disahkan.

Bicara terkait pola asuh anak, Ketua KPAI Ai Maryati menyebut orang tua harus memantau langsung pola pengasuhan terhadap anaknya, bagaimana pun keadaannya. 

Termasuk, kata dia, ketika ada orang tua yang bekerja dan anaknya diasuh oleh orang lain, maka tetap orang tua harus melakukan pemantauan langsung pola asuh si pengasuh.

"Pola asuh ini harus meletakkan anak tetap sebagai sentral pengasuhan di keluarga, walaupun ada pengasuh pengganti, tetap pengawasan orang tua itu harus selalu dilekatkan. Misalnya baik itu dengan CCTV atau ada yang mengawasi keluarga misalnya," kata Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Ai Maryati lalu menyinggung terkait standardisasi pengasuh anak dan lembaga yang menyediakan para pengasuh anak. 

Halaman: 12Lihat Semua