Menu

Federasi Serikat Guru Indonesia Dukung Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib

Rizka 2 Apr 2024, 11:12
Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka

RIAU24.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang tidak lagi mewajibkan Ekstrakurikuler Pramuka disekolah, sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan Gerakan Pramuka sifatnya sukarela.

Dengan begitu, FSGI menyatakan dukungan Pramuka tidak lagi diwajibkan di sekolah.

"Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri," ujar FSGI melalui keterangan tertulis Sekjen FSGI Heru Purnomo, Wakil Sekjen FSGI Mansur, Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung, dan Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti ditulis Selasa (2/4).

FSGI mengatakan, jika merujuk dari pengertian ekstrakurikuler dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka sebenarnya semua bentuk ekstrakurikuler pada prinsipnya adalah melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin, serta berprestasi. 

Dalam KBBI, pengertian ekstrakurikuler adalah berada di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa.

FSGI menilai, saat Pramuka jadi ekskul wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di rapor, maka bertentangan dengan prinsip tersebut. Sebab, semestinya yang masuk rapor adalah hasil belajar dari mata pelajaran dalam kurikulum, ekstrakurikuler di luar program kurikulum.

Halaman: 12Lihat Semua