Menu

Hukum Konsumsi Tinta Cumi dalam Islam, Dikenal Gurih dan Nikmat

Rizka 19 Dec 2025, 13:35
Tinta cumi
Tinta cumi

RIAU24.COM Tinta cumi bisa memberikan rasa gurih dan pekat pada sebuah hidangan. Namun, sebagian orang menganggap tinta cumi itu najis. Bagaimana pandangan hukum Islam?

Cumi merupakan jenis seafood yang umum diolah menjadi makanan lezat, bisa digoreng, ditumis, hingga dibakar. Tak hanya bagian dagingnya, tapi tinta cumi juga kerap diolah.

Tinta cumi menghasilkan warna hitam pekat yang kerap digunakan untuk mewarnai makanan. Tinta cumi jamak diolah sebagai nasi goreng atau campuran pewarna untuk mie.

Namun, tak semua orang beranggapan kalau tinta cumi menggugah selera. Banyak juga yang menganggap tinta cumi itu najis. Karena, warnanya yang hitam pekat membalut makanan.

Dilansir dari unggahan Instagram @halalcorner, ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa tinta cumi ini haram dikonsumsi.

Dalam Bughyah al-Mustarsyidin, "Cairan hitam yang ditemukan pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari juz (jus/organ) hewan dan dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa darah."

Halaman: 12Lihat Semua