Ingin Liburan ke Luar Negeri? Ini 4 Jenis Visa yang Perlu Diketahui
RIAU24.COM - Sebanyak 106 negara di dunia masih mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) untuk mengurus visa.
Visa adalah dokumen keimigrasian yang menunjukkan kedatangan individu telah disetujui oleh pemerintah negara tujuan.
Visa diterbitkan oleh otoritas negara tujuan, berisi ketentuan izin masuk dalam jangka waktu tertentu bagi warga negara asing untuk, sesuai tujuan kunjungan. Visa diberlakukan untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara.
"Setiap WNI wajib mematuhi ketentuan visa dan izin tinggal berlaku di negara tujuan," jelas Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasayarakatan (Ditjenim Kemenimipas) RI, Senin (22/12).
Mengingat saat ini menjelang musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ditjenim Kemenimipas menambahkan, perencanaan perjalanan serta persiapan dokumen keimigrasian yang matang adalah kunci liburan yang lancar dan aman.
"Perencanaan perjalanan yang matang dan pengecekan keperluan dokumen adalah kunci liburan yang lancar dan aman," ucap Achmad.