Menu

Ahli Kubu 02: MK Tidak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran 

Zuratul 4 Apr 2024, 11:43
Ahli Kubu 02: MK Tidak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran. (Tangkapan Layar Channel YouTube KPU RI)
Ahli Kubu 02: MK Tidak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran. (Tangkapan Layar Channel YouTube KPU RI)

Ini karena Gibran menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui proses pemilihan yang demokratis.

"Jadi tidak salah keputusan KPU menerapkan langsung Putusan MK Nomor 90," ujar Andi.

Dia juga mempertanyakan permohonan pemohon yang ingin Gibran sebagai cawapres dicoret.

"Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja," kata Andi.

"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK adalah konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," lanjutnya.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua