Menu

Kinerja MA Terancam Terhambat, Ini Penyebabnya

Azhar 13 Apr 2024, 22:49
Ilustrasi pengadilan. Sumber: Internet
Ilustrasi pengadilan. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menyebut kekosongan jabatan yang terjadi pada Sekretaris dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Non-Yudisial akan menghambat kinerja MA.

Padahal MA merupakan badan peradilan yang agung, harus mampu menjadi barometer reformasi birokrasi yang transparan, profesional dan akuntabel dikutip dari inilah.com, Sabtu 13 April 2024.

"Dalam konteks itu, jika susunan MA tersebut masih ada yang kosong, atau terlalu lama kosong maka bisa dipastikan akan mengganggu dan menghambat kinerja MA. Apalagi jabatan yang kosong adalah sekretaris dan wakil ketua non-yudisial," sebutnya.

MA juga wajib melakukan pengawasan terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum.

Termasuk mengawasi keberadaan peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). 

Terutama menyangkut pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan.

Halaman: 12Lihat Semua