Menu

Indonesia Membatalkan Keputusan Pembatasan Barang Impor Setelah Kecaman Masyarakat

Devi 18 Apr 2024, 10:08
Indonesia Membatalkan Keputusan Pembatasan Barang Impor Setelah Kecaman Masyarakat
Indonesia Membatalkan Keputusan Pembatasan Barang Impor Setelah Kecaman Masyarakat

RIAU24.COM - Pemerintah telah membatalkan keputusannya untuk membatasi barang impor yang dibawa oleh penumpang udara karena protes masyarakat.

Kebijakan tersebut yang bertujuan untuk melindungi industri lokal, berdampak pada pekerja Indonesia di luar negeri dan pembeli internasional, yang dikenakan bea masuk karena melebihi peraturan.

Masyarakat telah menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan tersebut, terutama terkait kekhawatiran potensi pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan otoritas bandara.

Kementerian Perdagangan memperkenalkan peraturan impor barang pada tahun lalu dan resmi berlaku pada 10 Maret 2024.

Berdasarkan peraturan ini, penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 pasang alas kaki dan 2 tas. Produk tekstil dibatasi maksimal 5 buah per penumpang, sedangkan setiap penumpang diperbolehkan membawa barang elektronik senilai total $1.500, dibatasi hingga 5 unit. Selain itu, ponsel, headset, dan komputer tablet dibatasi hingga 2 unit per penumpang per tahun.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor dicabut, dan ketentuan kebijakan impor dikembalikan ke peraturan sebelumnya Nomor 25 Tahun 2022. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan terhadap jenis dan barang milik pekerja migran Indonesia. ,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

Halaman: 12Lihat Semua