Menu

MK Nyatakan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan Nomor 90 Tahun 2023

Zuratul 22 Apr 2024, 15:01
MK Nyatakan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan Nomor 90 Tahun 2023.
MK Nyatakan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan Nomor 90 Tahun 2023.

RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

MK menilai KPU sebagai pihak termohon telah melaksanakan putusan MK tersebut.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Arief mulanya menjelaskan KPU telah melaksanakan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Arief mengatakan pada 1 November 2023, KPU bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan harmonisasi rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU. 

Hal itu, didasarkan atas permintaan KPU yang dibuktikan melalui surat KPU Nomor 4338/HK.02-SD/08/2023.

Halaman: 12Lihat Semua