Hotman Paris Curiga Sejak Awal ke Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih
Hotman Paris Curiga Sejak Awal ke Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih. (Tangkapan Layar/tvOneNews.com)
RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
MK menolak permohonan dari Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
Namun, ada tiga hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Mereka ialaha Hakim Saldi Isra, Enny Nurbanningsih, dan Arief Hidayat.
Anggota Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengaku sejak awal telah curiga adanya hakim yang menyatakan pendapat berbeda dalam putusan MK.
Pasalnya, ada dua hakim konstitusi yang dianggap selalu menguntungkan para pemohon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024.