Menu

BEM Trisakti Lirik Putusan MK, Sebut Solah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 

Zuratul 24 Apr 2024, 12:00
BEM Trisakti Lirik Putusan MK, Sebut Solah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024. (X/Foto)
BEM Trisakti Lirik Putusan MK, Sebut Solah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024. (X/Foto)

RIAU24.COM -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. 

Putusan itu dinilai seolah-olah membenarkan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres karena belum ada hukum yang mengatur.

zxc1  

Ketua BEM Trisakti Faiz Nabawi mengapresiasi mekanisme hukum yang dilakukan oleh delapan majelis hakim MK hingga kuasa hukum pemohon dan termohon. 

Dengan putusan itu, kata Faiz, MK sudah memberi kepastian hukum meski belum memberikan rasa keadilan.

Faiz menyayangkan putusan itu meluputkan dari dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024. 

Padahal, dugaan cawe-cawe Jokowi telah diaktualisasikan dengan dugaan praktik kecurangan lembaga negara.

"Saya sangat menyayangkan bahwa persoalan cawe cawe jokowi yang diaktualisasikan dengan kecurangan pada banyak lembaga negara, hanya dianggap sebagai persoalan etik, moralitas seorang presiden. Seakan dibenarkan dengan alasan asas legalitas belum ada hukum yang mengatur," kata Faiz saat dihubungi, Selasa (23/4/2024). 

Kendati belum ada hukum yang mengatur, kata Faiz, putusan itu tetap menjadi preseden yang melegitimasi tindakan cawe-cawe Jokowi. 

Hal itu, dikuatkan dengan pernyataan dissenting opinion hakim Saldi Isra. 

"Hal ini pun diperkuat dengan dissenting opinion yang disampaikan oleh Prof Saldi Isra terkait pemaknaan Pemilu 2024 sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada namun belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur," kata Faiz. 

Ia menekankan pandangannya ini bukan terafiliasi dukungan pada salah satu kandidat. 

"Saya pun ingin menegaskan bahwa saya tidak mendukung paslon manapun dalam perkara hari ini. Jadi secara sadar saya tidak dirugikan dalam PHPU hari ini," ujarnya.

(***)