Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Bongkar Sebab
Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Bongkar Sebab. (Tangkapan Layar/timelines.id)
RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hendry adalah seorang pengusaha yang ikut mendirikan maskapai Sriwijaya Air.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
Situs resmi Sriwijaya Air menyebut Hendry membangun perusahaan penerbangan itu pada 10 November 2002.
Dia membangun Sriwijaya Air bersama adiknya yang bernama Chandra Lie.
Mereka juga melibatkan sejumlah pengusaha lain, yaitu Johannes Bunjamin dan Andy Halim dalam saat mendirikan Sriwijaya Air.
Selain itu, Hendry Lie dkk melibatkan sejumlah ahli, seperti Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo.