Menu

Mencuri Perhiasan Emas, Pelaku dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 12 May 2024, 14:12
Tersangka
Tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curas) dan pelaku pertolongan jahat (penadah) diringkus satreskrim polres Bengkalis, Jumat 10 Mei 2024 kemarin.

Kedua tersangka dikenakan pasal 480 KUHPidana yang melakukan pencurian emas tepatnya di Jalan Lebai Wahid, Jangkang, RT003 RW003 Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Senin 29 April 2024 lalu sekira pukul 10.30 Wib.

Sedangkan untuk TKP penangkapan di pinggir jalan senggoro, Desa Senggoro, kecamatan Bengkalis dan di kos kosan gang Kebun Kapas IV Kelurahan Rimbas Kampung.

Sedangkan untuk korban dalam kasus tersebut berinisial Nurbaiti merupakan warga Jalan Sempurna Desa Labuhan Tengah Hilir, Kecamatan Bangko Rohil.

Kemudian untuk pelaku bernama Abdul Muis alias Dul warga Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis dan KAR selaku pembeli emas curian tanpa surat, warga Dusun IV Ujung Kubu, Kecamatan Tanjung Tiram Sumut.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Agya, satu buah gelang emas dan satu lembar surat emas," ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Minggu 12 Mei 2024.

Halaman: 12Lihat Semua