Menu

Mencuri Perhiasan Emas, Pelaku dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 12 May 2024, 14:12
Tersangka
Tersangka

Diutarakannya, daro kronologi kejadian perkara bahwa, Senin 29 april 2024 Sekira 10.30 Wib pelapor baru Sampai dari luar ingin mengambil gelang yang disimpan di dalam tas, gelang tersebut di simpang di dalam box cicin dimana korban meletakan didalam lipatan baju yang berada di dalam tas korban yang ditinggalkan di kamar rumah jalan Lebai wahit desa Bantan Tua kecamatan Bantan.

Saat sesampainya korban di rumah ingin mengambil gelang tersebut mendapati gelang sudah tidak ada didalam box tersebut, korban pun berteriak kepada seorang saksi dan mengcek kembali di dalam tas dan di lipatan baju tersebut namun tidak ada, atas kejadian tersebut korban dan saksi langsung mendatangi polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian emas, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi sidik.

Dipimpin Ipda Doni Irawan, Tim Opsnal satreskrim melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud. Dan pada hari Senin 06 Mei 2024 sekira pukul 23:30 wib Team Opsnal mengamankan pelaku pencurian emas tersebut yang bernama Muhammad Rizki dan mengakui telah melakukan pencurian emas milik korban.

"Tersangka Rizki telah menjual emas hasil curian tersebut kepada seseorang tukang jual beli mas patah sebesar Rp 650 ribu rupiah dan dari keterangan tersangka Muhammad Rizki yang membeli emas tersebut bernama Mas Dul,"ungkapnya.

Selanjutnya, team Opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait orang yang membeli emas terebut, dan dari informasi masyarakat Jumat 10 Mei 2024 pukul 13.30 tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka Dul.

Halaman: 123Lihat Semua