Menu

Duit Korupsi SYL Diduga Biayai Acara HUT Partai, NasDem Bisa Jadi Tersangka Korporasi

Riko 15 May 2024, 20:37
Syahrul Yasin Limpo (net)
Syahrul Yasin Limpo (net)

RIAU24.COM - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, ada peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Partai NasDem sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi.

Ia mengatakan, kesaksian di persidangan yang mengungkap uang Rp850 juta yang diterima Wabendum Partai NasDem Joice Triatman diduga untuk membiayai keperluan ulang tahun partai, merupakan bukti yang sempurna, terkonfirmasi dan tervalidasi secara sah. Petrus minta fakta persidangan ini didalami.

Petrus mendorong KPK untuk membuka penyelidikan baru dan memeriksa seluruh kader yang terlibat termasuk petinggi-petinggi Partai NasDem, agar bisa memastikan apakah partai besutan Surya Paloh itu terlibat TPPU atau tidak.

"KPK juga harus bergerak cepat memanggil Ahmad Ali, Waketum Nasdem dan Rudi Masse guna didengar keterangannya untuk memastikan apakah Ahmad Ali, Rudi Masse dan Syahroni yang namanya disebut-sebut ikut terlibat dalam rangkaian Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh SYL," ujar dia melansir dari Inilah.com, Rabu (15/5/2024).

Dia menambahkan, dari aspek minimum dua alat bukti, sesungguhnya keterlibatan dugaan korupsi sejumlah kader Partai Nasdem sudah melebihi dari kecukupan, karena ada saksi yang mengungkap kebenaran dan fakta-faktanya di bawah sumpah, selain itu ada juga uang yang dikembalikan. Ia menegaskan KPK tidak boleh bermental 'ayam sayur'.

Selain KPK, Petrus juga mendesak pemerintah segera mengambil upaya hukum, membubarkan partai politik melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena diduga terlibat korupsi. "Upaya demikian akan ikut menimbulkan efek jera dimana  korupsi akan menurun drastis, karena para kader Partai hanya takut kepada ketua umumnya jika diperintahkan berhenti korupsi," tuturnya menegaskan.

Halaman: 12Lihat Semua