Menu

Polemik Barang Impor WNI, Ombudsman Peringatkan Ditjen Bea Cukai soal Potensi Maladministrasi 

Zuratul 24 May 2024, 10:14
Polemik Barang Impor WNI, Ombudsman Peringatkan Ditjen Bea Cukai soal Potensi Maladministrasi. (Photo: beacukai.go.id)
Polemik Barang Impor WNI, Ombudsman Peringatkan Ditjen Bea Cukai soal Potensi Maladministrasi. (Photo: beacukai.go.id)

RIAU24.COM -Belakangan ramai jadi perbincangan publik soal polemik pemeriksaan barang atau barang kiriman luar negeri yang dikirim oleh Warga Negara Indonesia (WNI). 

Pasalnya hal ini berkaitan dengan terkendalanya atau tertahannya barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Ombudsman Republik Indonesia pun mengingatkan Ditjen Bea Cukai bahwa masyarakat menjadi salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik.

“Kritik yang disampaikan masyarakat terkait persoalan pemeriksaan barang kiriman atau bawaan dari luar negeri ini, kami harap dapat menjadikan Ditjen Bea dan Cukai untuk berbenah, sebab dalam konteks pengawasan layanan publik, masyarakat adalah salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Yeka sendiri pada Rabu (22/5) kemarin sempat bertemu dengan Dirjen Bea Cukai Askolani di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur.

Selepas pertemuan itu, Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti prosedur pemeriksaan barang utamanya barang kiriman personal di lingkup Ditjen Bea Cukai.

Halaman: 12Lihat Semua