Menu

Sosialisasi PSN PTPN Group Dukung Percepatan Hilirisasi dan Swasembada Pangan

Devi 30 May 2024, 11:50
Sosialisasi Pelaksanaan PSN PTPN Grup oleh Kemendagri di Balik Papan kepada Pimpinan Daerah di Kalimantan (28/05) menjadi penutup dari Rangkaian Sosialisasi Relaksasi BPHTB PSN PTPN
Sosialisasi Pelaksanaan PSN PTPN Grup oleh Kemendagri di Balik Papan kepada Pimpinan Daerah di Kalimantan (28/05) menjadi penutup dari Rangkaian Sosialisasi Relaksasi BPHTB PSN PTPN

RIAU24.COM -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggencarkan sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada Kepala Daerah yang ada di Kalimantan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Palembang, Sumatera Selatan pada 28 Maret 2024 lalu.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa PTPN Grup akan menerima relaksasi pajak sebagaimana PSN lainnya di Tanah Air sesuai pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

"Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah," kata Horas Maurits Panjaitan di Ruang Pinus Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (28/5/2024).

Tentunya pemberian relaksasi ini juga harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepala Daerah. "Untuk bisa memberikan apakah dalam bentuk keringanan atau penghapusan dalam memberikan insentif fiskal," ujarnya.

Selanjutnya kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi. Kemudian pengawasan terhadap Perda Pajak dan Retribusi yang dapat mendorong iklim investasi.

Artinya dalam prioritas nasional, lanjut Horas, memang perlu didorong. Bahkan bisa secara regulasi seperti termaktub pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Halaman: 12Lihat Semua