Cerita Ormas Agama Buat Proposal Minta Sumbangan Dana
Ilustrasi proposal dana. Sumber: link umkm
Artinya, jika mereka tidak memiliki sayap organisasi profesional di bidangnya maka tidak diizinkan.
Selain itu, proses mereka mendapatkan izin akan sama halnya kelompok lain yang juga mengajukan permohonan kepada pemerintah.
"Enggak (langsung dikasih izin), makanya lihat dari dasarnya," ujarnya.
Baca juga: Usulan Cak Imin Redakan Kisruh PBNU