Polisi Tegas kala Firli Bahuri Tepis Aliran Dana Rp1,3 M dari SYL
Polisi Tegas kala Firli Bahuri Tepis Aliran Dana Rp1,3 M dari SYL. (X/Foto)
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
(***)
Baca juga: PAN Peduli dengan Pembenahan Sistem Pemilu