Mahasiswa Malang Kuras Uang Nasabah Rp52 Juta Saat Magang di Bank
Mahasiswa Malang Kuras Uang Nasabah Rp52 Juta Saat Magang di Bank. (Ilustrasi)
Jaksa Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," ujar Guntur.
(***)