Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Aniaya Pacar hingga Tewas, KY Terjunkan Tim Investigasi
Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Aniaya Pacar hingga Tewas, KY Terjunkan Tim Investigasi. (X/Foto)
Oleh sebab itu, KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung.
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," katanya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
(***)