Fakta Mencengangkan di Balik Penangkapan Kembali Ronald Tannur Buntut Kasus Pembunuhan-Suap Hakim MA
Fakta Mencengangkan di Balik Penangkapan Kembali Ronald Tannur Buntut Kasus Penghilanagn Nyawa-Suap Hakim MA.
Pada 24 Juli 2024, Ronald dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Dalam sidang putusan, Ronald idnyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
Namun, sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil oleh Ronald sendiri.
Tetapi, dalam amar putusan mejelis hakim menyatakan Dini meninggal disebabkan sakit dan minuman alkohol.
Putusan ini sangat bertyolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan olh jaksa.
Kemudian, Ronald pun divonis bebas oleh ketiga hakim MA tersebut, dan memicu kemarahan publik.