Dampak Kotak Kosong Menang Pilkada
Anggota KPU RI Idham Holik. Sumber: Internet
"Terus misalnya pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye yang sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 yang dalam hal ini juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024. Jadi sama seperti PKPU Nomor 2 tahun 2024," ujarnya.
Baca juga: Aturan Manfaatkan Siaa Kayu Banjir Sumatera