Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Pilkada 27 November 2024 akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Baca juga: Prabowo Lagi Senang, Ini Alasannya
Pilkada 27 November 2024 akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.