Fakta Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel
Sri menilai pengusutan kasus ini terkesan lambat karena aparat penegak hukum tidak menjadikan kesaksian korban sebagai landasan utama membongkar kasus.
Padahal, kata dia, ketentuan untuk menggunakan kesaksian korban sebagai landasan utama mengusut kasus pelecehan seksual telah diatur dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
"Hambatannya adalah karena keterangan korban belum menjadi basis utama. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meletakkan keterangan korban," ujar dia.
Agus dibela 16 pengacara
Dalam perkara ini, sebanyak 16 pengacara menyatakan akan membela Agus. Ainuddin menyebut Agus sangat terbuka kepada para kuasa hukum.
Menurut Ainuddin, hal akan memudahkannya dan tim mendampingi hingga proses persidangan nanti.