15 Ribu Karyawan Sritex jadi Korban usai Perusahaan Tekstil Ini Terlilit Pailit
15 Ribu Karyawan Sritex jadi Korban usai Perusahaan Tekstil Ini Terlilit Pailit
RIAU24.COM -PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi jatuh pailit usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.
Diperkirakan ada sekitar 15 ribu karyawan Grup Sritex yang terdampak kondisi ini.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengatakan 15 ribu karyawan tersebut merupakan bagian dari empat perusahaan Grup Sritex yang pailit.
Keempatnya antara lain Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Yang total karyawannya (Grup Sritex) kan sebesar 50 ribu itu. Jadi, yang terdampak itu empat perusahaan, sekitar 15 ribu karyawan," ujar Slamet, saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2024).
Putusan pailit disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober lalu.