Donald Trump Umumkan Rencana Menahan 30.000 Imigran Gelap Kriminal Di Penjara Militer Teluk Guantanamo
Donald Trump (kiri) dan Teluk Guantanamo (kanan) /AFP-Reuters
Tindakan brutal
Kritik terhadap rencana itu pun langsung ditanggapi. Kuba mengecamnya sebagai tindakan brutal.
Pengumuman Trump menyusul penandatanganan Undang-Undang Laken Riley bipartisan, yang dinamai berdasarkan nama seorang mahasiswa AS yang dibunuh oleh seorang migran Venezuela yang tidak berdokumen.
Undang-undang tersebut mengamanatkan penahanan praperadilan bagi para migran yang didakwa melakukan pencurian atau kejahatan kekerasan, sebuah langkah yang dipuji Trump sebagai langkah menuju pemberantasan kejahatan migran.
Baca juga: Pesawat Jet Kepala Militer Libya Jatuh, Inilah yang Berhasil Dievakuasi oleh Pihak Berwenang
Undang-undang itu diperkirakan akan meningkatkan jumlah tahanan dalam tahanan AS.
(***)