Menu

Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya

Zuratul 3 Feb 2025, 14:32
Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya.
Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya.
  • Buka situs www.oss.go.id dan masuk ke halaman "Home" menggunakan email dan password yang diterima. 
  • Pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK). 
  • Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil. 
  • Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan klik "Tambah Usaha".
  • Setelah semua data terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya". 
Halaman: 567Lihat Semua