Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya
Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya.
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg antara lain: KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
(***)