Pagar Laut,PSN dan PIK2 Rugikan Warga dan 3.888 Nelayan
“Berdasarkan hasil pemeriksaan umum, Ombudsman berpendapat bahwa pagar laut tersebut berada di 5 dari 6 kecamatan yang ada PSN-nya. Jadi (pagar laut) berada di luar, di depannya, wilayahnya. Sehingga PSN, pagar laut, dan PIK menjadi satu isu yang berkelindan, bercampur baur,” kata Fadli dalam paparannya.
Ombudsman menekankan bahwa ketidakjelasan informasi mengenai PSN telah menciptakan kebingungan di masyarakat dan memungkinkan eksploitasi hukum oleh oknum tertentu.
“Terjadi praktik pemaksaan tafsir PSN oleh oknum atau pihak-pihak tertentu untuk menekan masyarakat maupun pihak-pihak lainnya atas nama PSN,” kata Fadli.
Ombudsman pun mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang pelaksanaan PSN guna mencegah tindakan ilegal yang mengatasnamakan proyek nasional.
(***)