Menu

Mahkamah Konstitusi Putuskan Tujuh Sengketa Pilkada di Riau

Riko 6 Feb 2025, 17:20
Foto (net)
Foto (net)
6. Kabupaten Kampar - 6 Februari 2025, Aula KPU Kabupaten Kampar.

Sementara itu, perkara PHPU Pilkada Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) masih dalam proses persidangan di MK. Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Proses persidangan ini melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan MK

“Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu. Demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan. 

“KPU Riau akan memberikan pendampingan penuh kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalani proses persidangan ini. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan adil,”ujarnya.

Halaman: 45Lihat Semua