Istana Pastikan Gaji 13 dan 14 PNS Tetap Dibayarkan
Istana Pastikan Gaji 13 dan 14 PNS Tetap Dibayarkan.
Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai H-10 jelang Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya warganet riuh perihal kabar kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan itu, Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
(***)