Melihat Upaya Prabowo Agar Indonesia Swasembada Pangan
RIAU24.COM - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan 7 menteri untuk mendukung Swasemda Pangan.
Perintah ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan dikutip dari detik.com.
Ketujuh menteri yang diinstruksikan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Lalu Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri.
Selain melibatkan menteri, instruksi diberikan kepada para gubernur dan para bupati/wali kota.
Mereka diminta mengambil cara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan.
Kemudian peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Semuanya untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur.
Kemudian embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.
Selanjutnya, melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan rehabilitasi, serta operasi dan irigasi, termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada 14 provinsi terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian di Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan serta provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi.
Selanjutnya, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Terakhir, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.