Polisi Amankan Pencuri Kabel di PT IKPP, 1 DPO. Kerugian Capai Rp7 juta
Polisi Amankan Pencuri Kabel di PT IKPP, 1 DPO. Kerugian Capai Rp7 juta
Potongan kabel yang berisikan tembaga sebanyak 3 (tiga) gulungan dengan berat +/- 70 Kg., 1 (satu) gunting pemotong kabel, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Fuso warna orange dengan Nopol. BM 9803 JU dan kunci kontak, 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama PT. Usaha Kita Lestari dengan nomor STNKB: 038940.G, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna nebula red dan 1 (satu) unit pisau cutter warna merah.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tutup Kapolsek Tualang.(Lin)