Kuasa Hukum PT MBM Sebut Isu PIK2 Bikin Ormas Terlarang Ikut Bersuara

RIAU24.COM - Polemik proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi momentum dari ormas-ormas yang pernah dinyatakan terlarang oleh pemerintah kembali eksis di masyarakat.
“Isu PIK 2 membuat ormas terlarang keluar dari sarang, seperti HTI ada khozinudin dan FPI lewat mumun munarman, enggak ujug-ujug dimotori Didu mereka ada yang danai untuk susupi di polemik PIK 2. Waspada,” tulis Muannas.
Ahmad Khozinudin merupakan mantan Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia terlihat gencar menyerang PSN PIK 2 dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
HTI sendiri resmi dibubarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.