Vonis Mantan Dirut PT TImah Ikut Diperberat jadi 20 Tahun Penjara
Vonis Mantan Dirut PT TImah Ikut Diperberat jadi 20 Tahun Penjara.
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan hakim anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Effendi Panataran Tampubolon.
(***)
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar