Ditetapkan Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

RIAU24.COM - Kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani, LM (17) memasuki babak baru. Vadel Badjideh terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Vadel telah berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/2).
Nurma menerangkan Vadel telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas saksi terlapor sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Vadel diperiksa pada Kamis (13/2) sejak pukul 15.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan dan dicecar kurang lebih 53 pertanyaan oleh penyidik.
Usai pemeriksaan, sekitar pukul 19.30 WIB penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Vadel menjadi tersangka.