Pengadilan Pidana Terhadap Presiden Korea Selatan Yang Digulingkan Yoon Suk Yeol Dimulai Di Seoul

RIAU24.COM - Presiden Korea Selatan yang digulingkan Yoon Suk Yeol pada Kamis (20 Februari) menjadi kepala negara pertama di negara itu yang menghadapi proses pidana dalam sejarah negara itu.
Persidangan, yang dimulai pada hari Kamis di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, berkisar pada upaya kontroversial Yoon pada 4 Desember 2024 untuk memberlakukan darurat militer di negara itu.
Mantan jaksa penuntut berusia 64 tahun itu ditangkap bulan lalu atas tuduhan pemberontakan.
Jika terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan menghadapi hukuman mati.
Proses pidana dimulai terhadap Yoon
Proses pidana terhadap pemimpin yang diperangi dimulai pada pukul 10 pagi (waktu setempat), dengan jaksa mencap Yoon sebagai pemimpin pemberontakan.