Bikin Aula Raksasa Rp 4,9 Triliun di Gedung Putih, Trump Digugat
RIAU24.COM - Rencana Presiden Amerika Serikat, Donald Trump bangun ballroom atau aula di kompleks Gedung Putih, menyulut gugatan hukum dari Kelompok Pelestarian Sejarah.
Proyek senilai US $300 juta atau setara Rp 4,9 triliun (kurs Rp 16.660), dinilai ancam keutuhan bangunan ikonik paling bersejarah di Amerika Serikat setelah pembongkaran sayap Timur Gedung Putih.
Pembangunan aula raksasa ini menjadi salah satu perubahan besar yang dilakukan Trump sejak kembali menjabat.
Pembangunannya akan dilakukan di bekas Sayap Timur Gedung Putih yang telah dihancurkan. Selain itu, Trump juga menambahkan dekorasi bernuansa emas di Ruang Oval serta melapisi area Taman Mawar dengan paving untuk dijadikan teras luar, menyerupai suasana kediamannya di Mar-a-Lago, Florida.
Melansir dari Reuters, Senin (15/12), National Trust for Historic Preservation menggugat Trump dan beberapa lembaga federal untuk menghentikan pembangunan aula raksasa seluas 90.000 kaki persegi itu. Gugatan dilakukan di pengadilan federal di Washington.
Kelompok pelestarian sejarah tersebut menilai proyek pembangunan berjalan tanpa tinjauan hukum yang memadai.