MK Diskualifikasi Cawabup yang Pernah Masuk Penjara
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: detik.com
Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.