Nusron Wahid: Semua Sertifikat HGB Pagar Laut di Luar Garis Pantai Dibatalkan

RIAU24.COM -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah informasi yang beredar bahwa dirinya batal mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB di kawasan pagar laut milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.
“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron, Ahad, 23 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.
Nusron menegaskan bahwa semua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Karena itu, ia menegaskan tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertifikat tersebut.
Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat. Dari 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” kata Nusron.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertifikat HGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.